Jumat 10 Feb 2012 18:26 WIB

Akil : KPK Boleh Minta Cekal Tapi...

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, menyatakan yang dibatalkan MK dalam uji materi adalah Undang-Undang (UU) Imigrasi terkait kewenangan pencekalan aparat terhadap seseorang dalam proses penyelidikan. Kalau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan boleh mencekal dalam tahap penyelidikan itu aturan internal KPK, dan MK tidak mengurusi hal itu.

Menurut Akil, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan itu ada dalam UU Imigrasi. Yang jadi masalah, paparnya, UU KPK menyatakan bahwa dalam tingkat penyelidikan boleh mengajukan pencekalan. Tapi, yang dibatalkan itu UU Imigrasi, sehingga kalau, misalnya ada permintaan pencekalan oleh KPK ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, maka pihak imigrasi tidak bisa melakukannya. "Aturan ini yang MK batalkan," kata Akil di gedung MK, Jumat (10/2).

Pihaknya mengklarifikasi, MK sama sekali tidak membatalkan UU yang berhubungan dengan KPK. Namun, pihaknya mewanti-wanti kalau KPK ingin mencekal seseorang agar tidak kabur ke luar negeri ketika tahap penyelidikan tetap harus meminta bantuan pihak imigrasi. Kalau begitu, imbuhnya, tentu imigrasi bisa menolaknya sebab kalau mau mencekal seseorang bisa melanggar hukum sebab tidak ada dasarnya.

Akil menjelaskan, aturan pencekalan tidak memandang seseorang itu terlibat pidana biasa atau pidana korupsi yang menjadi ranah KPK. Sebab semuanya pasti sebelum ditetapkan menjadi tersangka harus melewati masa penyelidikan.

Dia melanjutkan, dalam UU memang diatur jaksa agung, gubernur Bank Indonesia, kepala Polri, KPK, Badan Intelijen Negara, dan panglima TNI, serta pejabat tertentu terkait pidana teroris dapat meminta cekal. Sayangnya, permintaan pencekalan kepada Ditjen Keimigrasian Kemenkumham tidak dapat dilakukan, sebab kewenangan itu sudah dibatalkan MK.

"Ini seperti orang meminta tolong saya, sementara kewenangan saya sudah dibatalkan, kan tidak bisa?" kata Akil

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement