Jumat 10 Feb 2012 21:45 WIB

ICW: Biar Jera, Bikin Koruptor Jadi Miskin

Korupsi (ilustrasi)
Foto: dudipalba.wordpress.com
Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Hukuman penjara atau membayar denda saja dinilai tidak cukup, koruptor perlu mendapat sanksi dalam bentuk pemiskinan. Peneliti hukum pada Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menila hukuman itu memberi efek jera lebih kuat ketimbang hukuman yang pernah ada.

Upaya pemiskinan koruptor dapat dilakukan berpedoman kepada Undang-Undang Pencucian Uang serta pasal pembuktian terbalik yang terdapat dalam hukum acara pidana, kata Donal Fariz di Padang, Jumat (10/2).'

Menurut dia, selama ini pelaku korupsi hanya dikenakan hukuman penjara dan kewajiban membayar denda sesuai dengan jumlah kerugian negara. "Akibat ringannya hukuman bagi koruptor dapat memicu individu lain untuk melakukan hal serupa karena hukuman yang diberikan tidak terlalu berat," kata dia.

Dikatakannya, salah satu langkah yang dilakukan dalam pemiskinan koruptor adalah penyidik dapat menyita harta pelaku yang diduga hasil korupsi dan diminta memberikan penjelasan dari mana sumbernya.

Jika pelaku tidak dapat membuktikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh dengan cara yang legal dan sah serta dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan maka harta tersebut akan disita dan menjadi milik negara, kata dia.

Saat ini berdasarkan pemantauan ICW, pasal pencucian uang baru dikenakan kepada Bahasyim Assifie atas dakwaan pencucian uang Rp64 miliar selama menjabat sebagai PNS di Ditjen Pajak. Kemudian, pada kasus wisma atlet yang menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai terdakwa penyidik KPK juga dapat menerapkan hal serupa.

Ia mengatakan, mengingat jumlah kekayaan yang dimilik mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut cukup fantatis, penyidik dapat menyita terlebih dahulu harta yang bersangkutan dan meminta pembuktian terbalik. Jika ditelusuri kiprah Nazaruddin sebagai anggota DPR dan perusahaan yang dimiliki maka dapat dihitung berapa jumlah wajar kekayaan yang dimilikinya.

Apabila Nazaruddin tidak dapat membuktikannya maka harta yang diduga diperoleh dengan cara melanggar hukum akan menjadi milik negara, kata dia. Ia berharap dengan melakukan pemiskinan terhadap koruptor akan menjadi pelajaran bagi yang lain sehingga setiap individu akan berpikir untuk tidak melakukan korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement