REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembuhan berencana mantan direktur utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Hal ini disampaikan hakim agung Suhadi, yang membacakan putusan PK di gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (13/2). "Menolak. Pertimbangan hukumnya tunggu dua tiga hari lagi di situs MA," kata Suhadi.
Putusan MA itu semakin menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Antasari dengan hukuman penjara 18 tahun. Suhadi menyatakan, putusan PK dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang disusun Harifin Andi Tumpa, Hatta Ali, Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, dan Imron Anwari.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Antasari kemudian mengajukan PK dengan membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.