REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia terus melakukan sosialisasi perjalanan tanpa asap rokok di setiap gerbong kelas ekonomi hingga eksekutif. Aturan itu efektif Maret 2012.
Kepala Daop III wilayah Cirebon, Yusren kepada wartawan di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/2) mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi larangan merokok. Tujuan utamanya, perjalanan kereta api tanpa asap rokok bisa dinikmati oleh penumpang.
Perjalanan kereta api bebas asap rokok merupakan satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada penumpang. Menurut dia, pada Maret setiap gerbong tidak menyediakan area untuk merokok, selain itu sanki mulai berlaku bagi perokok. "Kepada penumpang yang merokok di atas gerbong akan memberikan tindakan, yakni diturunkan di Stasiun terdekat karena tiket yang dibeli hangus," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas PT KAI Daop III Cirebon, Jawa Barat, Sumarsono menuturkan, setiap kondektur yang memeriksa tiket kereta api semua jurusan mulai menyosialisasikan larangan merokok di seluruh gerbong kereta yang berlaku 1 Maret 2012. Sosialasi diikuti dengan sanksi penurunan penumpang yang melanggar.
"Tiket perjalanan kereta api yang sudah dibeli oleh penumpang akan hangus jika mereka melanggar dan memaksakan merokok karena mengganggu penumpang lain," katanya.
Retno, seorang calon penumpang di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon mengaku, sosialisasi yang dilakukan oleh PT Kereta Api terkait perjalanan bebas asap rokok cukup maksimal. Saat penumpang di dalam kereta, petugas pemeriksa tiket mengingatkan.
Ia menambahkan, Stasiun Kejaksan dan perjalanan bebas asap rokok untuk semua kelas mulai dari ekonomi hingga eksekutif merupakan langkah tepat untuk meningkatkan pelayanan pada penumpang. Meski, sebagian penumpang perokok mengaku merasa tertekan dengan aturan tersebut.
Perjalanan dengan kereta api tanpa asap rokok, kata Sanusi, salah seroang calon penumpang perokok menyatakan meski terasa berat namun terpaksa mengikuti. Karena ia tak ingin diturunkan di Stasiun terdekat.