REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kata 'tidak' selalu terlontar dalam keterangan Angelina Sondakh alias Angie dalam sidang kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/2). Walau begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak terpengaruh dengan kesaksian Angie di hadapan majelis hakim itu.
Lembaga antikorupsi itu tetap berkeyakinan memiliki bukti tentang keterlibatan Angie dalam kasus tersebut. “Saya ingatkan begini, saksi yang juga tersangka biasanya memiliki ciri khas mengingkari hasil-hasil pemeriksaan, mengingkari potensi keterlibatan dia, mengingkari keterangan saksi yang menempatkan dia sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis (16/2).
Bambang mengaku pihaknya akan menggunakan alat bukti yang dimiliki KPK. Selain itu, KPK akan menggunakan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan petunjuk lainnya dalam kasus yang juga menjerat Angie sebagai tersangka tersebut. “Bisa dari surat, bisa keterangan lain. KPK tidak terlalu cemas. Dia mencoba melegitimasidari proses pembuktian yang dilakukan KPK. Kita memperkuat keterangan saksi yang lain,” Katanya.