Rabu 22 Feb 2012 05:00 WIB

KPK : Indirect Cost Biaya Haji Rawan Penyelewengan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
wakil ketua KPK Busro Muqoddas
Foto: seruu
wakil ketua KPK Busro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua KPK Busro Muqoddas mengatakan indirect cost untuk penyelenggaraan ibadah haji berpotensi terjadi penyelewengan.

Penggunaan indirect cost selalu meningkat setiap tahun. Pada 2012, direncanakan penggunaan indirect cost sebesar Rp 1,6 triliun, naik dari Rp 1,2 triliun pada tahun sebelumnya. ‘’Indirect cost tidak pernah diinformasikan besaran dan peruntukannya secara transparan ke publiK. Juga tidak ditetapkan dengan aturan hukum sehingga rawan penyelewengan,’’ ujarnya. 

Pada 2011, jumlah indirect cost yang digunakan untuk petugas haji dan operasional penyelenggara ibadah haji Rp 396.562.330.079. hampir dua kali lipat dibanding APBN ditjen PHU pada tahun yang sama yang sebesar Rp 200.994.682.000. dengan kata lain, setiap jamaah haji Indonesia membiayai petugas haji dan biaya operasional sebesar Rp 1.888.392.

‘’Ini merupakan penyalahgunaan peruntukan indirect cost BPIH. Selain itu, tidak ada bagian dari indirect cost yang dikembalikan kepada jamaah calon haji dalam bentuk pengurangan BPIH,’’ papar dia.

Sementara itu, Abdul Hakim dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan, perhatian utama dari pelaksanaan haji terkait dengan pengelolaan keuangan. Masih banyak sektor yang punya potensi kerawanan dan tidak didukung peraturan pemerintah serta peraturan menteri.

‘’Undang-undang yang sekarang ada memberi otoritas sedemikian rupa untuk menteri agama. Tidak ada penjabaran lebih lanjut seperti apa. Semacam memberi blanko kosong menteri untuk membuat peraturan sendiri,’’ ujar dia.

Begitu juga dengan pasal yang mengatur BPIH harus masuk ke rekening menteri. Ia menilai tidak ada regulasi yang dapat mempertanggungjawabkan hal ini sehingga menjadi penyimpangan terbuka. ‘’Karena wating list-nya panjang, bunga yang jadi indirect cost tidak dapat dinikmati jamaah yang berhak. Ini dari sisi keperdataan salah,’’ ungkap Hakim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement