REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim pengawas (timwas) DPR untuk kasus Bank Century, Rabu (22/2), menggodok beberapa nama pakar yang akan diusulkan untuk memberikan masukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelesaian kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.
Timwas mengusulkan nama-nama pakar setelah KPK meminta agar ada masukan dari timwas untuk pakar yang bisa dimintai keterangan. Ini menyusul keputusan KPK yang menginginkan adanya pendalaman untuk dapat meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Berikut nama-nama para ahli yang diusulkan tim kecil dan tengah digodok timwas untuk diusulkan kepada KPK.
Ahli Pidana
-Prof Dr Eddy OS Hiarej, SH M (UGM)
-DR Mudzakir
Ahli Perbankan
-Denny Darury
-Sigit Pramono
-Anwar Nasution
Ahli Tata Negara
-Prof. Yusril Ihza Mahendra
-Adnan Buyung Nasution
-Saldi Isra
-Irman Putra Siddin
Ahli Perekonomian
-Firmansyah
-Iman Sugema
-Yanuar Rizki
Ahli Administrasi Negara
-Laica Marzuki
-Prof Dr Arifin P Soeriatmadja
Ahli Hukum Internasional
-Prof Hikmahanto Juana, PhD
Ada juga nama yang diajukan kembali sebagai pihak yang tidak setuju bailout dalam pemeriksaan oleh angket DPR tapi tidak diperiksa KPK. Yaitu, Jusuf Kalla dan Burhanuddin Abdullah