Rabu 22 Feb 2012 21:00 WIB

Batas Waktu RI Protes ke Amerika, Diundur

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Minyak Sawit Mentah
Minyak Sawit Mentah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Batas waktu waktu bagi Indonesia untuk menanggapi kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menolak produk crude palm oil (CPO) dan turunannya resmi diundur. “Deadline-nya diundur hingga 27 Maret mendatang,” kata Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan, saat ditemui di kantor presiden, Rabu (22/2).

Sebelumnya, AS memberikan tenggat waktu sampai 27 Februari 2012  untuk menjelaskan secara rinci CPO milik Indonesia layak masuk dan diperdagangkan di sana. Menurutnya, saat ini pemerintah lewat kementerian terkait sedang melakuakn pembahasan dan penuntasan bahan agar dapat menjelaskan secara rinci mengenai CPO Indonesia.

Ia menegaskan, penjelasan itu akan segera diberikan kepada Amerika Serikat secara lebih komprehensif dan memadai. Gita juga optimis bisa memberikan penjelasan itu sebelum batas waktu yang ditentukan habis. “Saya rasa kita bisa penuhi deadlinenya,” katanya.

Seperti diketahui, terhitung 28 Januari lalu, AS resmi menolak produk CPO dan turunnya dari Indonesia. Alasannya, kelapa sawit Indonesia dinilai sebagai produk yang tidak ramah lingkungan. Pemerintah Indonesia punya tenggat waktu sampai 27 Februari untuk menanggapi kebijakan AS itu

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement