REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE--Pengurus Partai Golkar Maluku Utara menyesalkan langkah ketua partai itu, Ahmad Hidayat Mus mendaftar sebagai bakal calon gubernur ke PDIP setempat.
"Golkar merupakan partai besar di Maluku Utara. Jadi sangat tidak elok Ketua DPD I Partai Golkar Malut Ahmad Hidayat Mus mendaftar sebagai bakal calon gubernur ke PDIP," kata Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Malut Nurdin Abusalam di Ternate, Rabu.
Langkah Ahmad Hidayat Mus yang juga Bupati Kabupaten Kepulauan Sula mendaftar ke PDIP tersebut menunjukkan bahwa ia tak percaya diri sebagai Ketua Partai Golkar Malut untuk maju melalui partainya pada pilkada 2013.
Menurut dia, Ahmad Hidayat Mus seharusnya mengikuti mekanisme penjaringan di Partai Golkar karena partai ini tidak membatasi siapapun terutama kadernya untuk maju dalam pilkada Malut.
Penentuan calon yang akan diusung Partai Golkar memang melalui survei tapi kalau Ahmad Hidayat Mus merasa mampu dan layak untuk bertarung pada pilkada nanti, maka tidak perlu khawatir tidak akan terjaring pada survei itu.
"Langkah Ahmad Hidayat Mus tersebut bukan keputusan partai, tapi kemauan sendiri yang dapat diartikan sebagai keinginan untuk mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan kondisi psikologis pengurus dan kader Partai Golkar di daerah ini," katanya.
Karena itu, DPP Partai Golkar seharusnya memberi sanksi kepada Ahmad Hidayat Mus karena langkahnya tersebut selain merusak citra partai juga memberi kesan bahwa Partai Golkar di Malut tidak solid dalam menghadapi pilkada.
Sementara itu, Ahmad Hidayat Mus belum dalam dikonfirmasi mengenai hal tersebut, namun Ketua bidang Organisasi DPD I Partai Golkar Malut Badaruddin Gailea mengatakan, langkah Ahmad Hidayat Mus tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
Ahmad Hidayat Mus mendaftar sebagai bakal calon gubernur ke PDIP atas inisiatif dan tidak membawa nama Partai Golkar. Karena itu, tidak boleh dianggap merusak citra Partai Golkar.
Apalagi tidak ada ketentuan dalam Partai Golkar yang melarang pengurus atau kader partai untuk mendaftar menjadi bakal calon gubernur atau bupati/wali kota melalui partai lain, sepanjang hal itu atas inisiatif sendiri.