Rabu 22 Feb 2012 22:29 WIB

Terjerat Happy Five, Wadir Narkoba Dinonaktifkan

Red: Dewi Mardiani
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP A, dinonaktifkan dari jabatannya terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba. "Kami amankan dulu, sementara dan kami nonaktifkan untuk diproses untuk dilihat apakah benar AKBP A ada keterkaitan dengan itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Rabu (22/2).

Saat ini, yang bersangkutan kasusnya dalam penanganan di Polda Sumut, khususnya dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, ujarnya. AKBP A menjabat Wadir Narkoba Polda Sumut, di mana pada tanggal 21 Februari 2012 ada razia di tempat hiburan di sana, kemudian ditemukan adanya narkoba jenis Happy Five yang ditemukan di masyarakat (pengunjung).

"Setelah diusut, tenyata si penjual itu mengatakan atas permintaan anggota kami, si A ini, untuk diberikan ke teman-temannya," kata Saud.

Ia mengatakan yang bersangkutan memesan dari salah satu karyawan di tempat hiburan dan diberikan kepada teman-temannya. "Petugas merazia tempat itu dipimpin oleh Dirnarkoba dan petugas menemukan, sehingga kepada anggota kami periksa dulu. Kami telusuri apakah itu benar. Bila benar akan kami mintai pertanggungjawaban dan kami proses secara hukum," kata Saud.