Jumat 24 Feb 2012 17:36 WIB

Rifai : Tak Kasi Fee, Proyek Dikasih ke Teman Rosalina

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Pengacara Rosalina Achmad Rifai (kiri berbicara)
Foto: Republika/Agung
Pengacara Rosalina Achmad Rifai (kiri berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai , Jumat (23/2) kemarin, melaporkan seorang menteri yang meminta fee kepada Rosalina supaya mendapatkan proyek kementerian ke KPK.  Namun, Rifai  masih enggan untuk menyebut nama menteri yang dilaporkan ke KPK tersebut.

"Wah jangan dulu lah mas," kata Rifai saat dihubungi Republika, Jumat (24/2).

Terkait dengan realisasi proyek itu sendiri, RIfai mengatakan  karena Rosalina tidak mau memberikan fee kepada menteri tersebut, proyek itu akhirnya diserahkan kepada perusahaan lainnya. Namun, Rifai mengatakan bahwa perusahaan itu masih terkait dengan Rosalina.

"Pokoknya pihak yang dikasih proyek itu masih temannya Rosalina," kata Rifai.Saat ditanya apakah perusahaan tersebut masih bagian dari PT Permai Group, Rifai tidak membenarkan dan tidak juga membantah. Ia hanya tertawa saat ditanya soal itu. "Hahahaha," ujar RIfai tertawa.

Menurut Rifai, menteri yang dilaporkan tersebut dianggap sudah melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, selain menteri itu sudah meminta fee, proyek tersebut juga sudah terealisasi.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap 'aneh' yang ditunjukan Ahmad Rifai pengacara dari Mindo Rosalina Manulang. Rifai, yang sebelumnya keras berkomentar, tiba-tiba bungkam karena  tak mau mengungkap identitas menteri yang menerima fee delapan persen ke kliennya selaku pegawai PT Permai Grup.

"Kenapa juga Rifai yang sebelumnya sudah ngomong kesana kesini, sekarang jadi gak berani ngomong? Ada apa?," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (24/2).

Selain itu, Johan, menegaskan KPK tidak berwenang membuka identitas menteri itu, sebagai mana  celotehan Rifai. Hal itu, sambung, Johan, KPK memiliki aturan tidak boleh menyampaikan laporan kepada publik.

"KPK tidak boleh membuka isi laporan seseorang, kecuali si pelapor sendiri yang membuka kepada publik. Itu ada di undang undang," kata Johan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement