Ahad 26 Feb 2012 18:20 WIB

DPR Kritik KPK Soal Moratorium Pendaftaran Haji

Rep: Ismail EH Lazarde/ Red: Dewi Mardiani
Jamaah haji Indonesia
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jamaah haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian sementara (moratorium) pendaftaran calon haji lantaran pengelolaan keuangan yang tidak transparan, terus mendapat kritikan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Radityo Gondo Gambiro, menyatakan bahwa pendaftaran haji dengan pengelolaan keuangan adalah hal yang berbeda.

Radityo mengatakan bahwa dalam beberapa kali kunjungan kerja Komisi VIII ke daerah, sebenarnya wacana tentang moratorium itu sudah sering ditanyakan ke para ulama ataupun tokoh masyarakat. Namun para ulama termasuk yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah, melontarkan reaksi keras.

"Mereka tak setuju kalau pendaftaran itu harus dihentikan karena haji kan urusan syariat. Melaksanakan rukun Islam kelima itu bukan persoalan mampu atau tidak mampu, tapi juga soal undangan Allah," kata Radityo kepada wartawan di Jakarta, Ahad (226/2).

Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan di DPP PD  itu justru menilai hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini adalah perbaikan sistem pengelolaan keuangan dari setoran awal calon jemaah haji. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit investigatif. "Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana membangun sistem yang lebih sehat," cetusnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement