REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan seorang pegawai Ditjen Pajak ala Gayus Jilid II, Dhana Widyatmika (DW) sebagai tersangka korupsi. Menurut Kejagung, tersangka telah melakukan korupsi sejak 2002 lalu saat ia menjabat sebagai pemeriksa di Ditjen Pajak.
"Dia melakukan sejak kurang lebih pada waktu ia menjabat sebagai pemeriksa di Ditjen Pajak pada 2002-an," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2).
Noor menambahkan penyidik tim satuan khusus (satsus) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami kasus yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak ini. Untuk sangkaan terhadap Dhana dikenakan pasal mengenai gratifikasi dan kemungkinan suap-menyuap, pemerasan dan korupsi yang menyalahgunakan wewenang.
Jika nantinya dalam penelusuran penyidik nantinya ada indikasi aliran-aliran uang yang terindikasi money laundering, maka akan disangkakan kepada Dhana juga. Saat ini penyidik telah menggeledah kediamannya dan menyita beberapa dokumen seperti surat kepemilikan tanah, lalu logam mulia dan beberapa barang elektronik.
Satu unit kendaraan pribadi milik Dhana juga telah disita penyidik tim satsus yaitu mobil Chrisler Limited Edition warna hijau lumut dengan nomor polisi B 907 DA. Mobil tersebut masih berada di tempat parkir belakang Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.