Senin 27 Feb 2012 17:13 WIB

Dhana Widyatmika Lakukan Korupsi Sejak 2002

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ramdhan Muhaimin
Foto paspor Dhana Widyatmika
Foto: tribunnews
Foto paspor Dhana Widyatmika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan seorang pegawai Ditjen Pajak ala Gayus Jilid II, Dhana Widyatmika (DW) sebagai tersangka korupsi. Menurut Kejagung, tersangka telah melakukan korupsi sejak 2002 lalu saat ia menjabat sebagai pemeriksa di Ditjen Pajak.

"Dia melakukan sejak kurang lebih pada waktu ia menjabat sebagai pemeriksa di Ditjen Pajak pada 2002-an," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2).

Noor menambahkan penyidik tim satuan khusus (satsus) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami kasus yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak ini. Untuk sangkaan terhadap Dhana dikenakan pasal mengenai gratifikasi dan kemungkinan suap-menyuap, pemerasan dan korupsi yang menyalahgunakan wewenang.

Jika nantinya dalam penelusuran penyidik nantinya ada indikasi aliran-aliran uang yang terindikasi money laundering, maka akan disangkakan kepada Dhana juga. Saat ini penyidik telah menggeledah kediamannya dan menyita beberapa dokumen seperti surat kepemilikan tanah, lalu logam mulia dan beberapa barang elektronik.

Satu unit kendaraan pribadi milik Dhana juga telah disita penyidik tim satsus yaitu mobil Chrisler Limited Edition warna hijau lumut dengan nomor polisi B 907 DA. Mobil tersebut masih berada di tempat parkir belakang Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement