Selasa 28 Feb 2012 10:51 WIB

Dinilai tak Tepat & Beratkan Umat, Moratorium Pendaftaran Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menilai moratorium atau penghentian sementara pendaftaran haji yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang tidak tepat.

Di Jakarta, Selasa (28/2), Hasyim mengatakan, jika usul itu didasari kecurigaan kemungkinan penyelewengan dana setoran haji, maka yang harus dilakukan adalah audit dana setoran tersebut. "Kalau KPK melihat ada lubang korupsi di setoran haji, sebaiknya dilakukan audit semestinya, bukan mendorong melakukan moratorium," kata Hasyim.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam Malang dan Depok itu juga mengatakan moratorium bisa berdampak pada kenaikan ongkos naik haji atau sekarang disebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). "Menurut saya, kalau moratorium haji mengakibatkan naiknya ongkos naik haji, maka moratorium menjadi tidak perlu," katanya.

Hasyim menambahkan, kebijakan penyelenggara negara seharusnya diukur dari dampak yang ditimbulkan terhadap rakyat, bukan dari asumsi-asumsi. Selain itu, menurut dia, tugas dan fungsi KPK sesungguhnya bukan dalam tataran konsepsi dan aturan, namun dalam tataran ekses serta penyelewengan dari sebuah aturan, dalam hal ini korupsi.

"Jadi sebaiknya KPK tidak melampaui fungsinya," kata Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) tersebut. Menurut dia, kalaupun ada usulan moratorium haji, semestinya usul itu berasal dari masyarakat atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, KPK mengusulkan agar Kementerian Agama menghentikan sementara pendaftaran haji. Usul ini terkait penggelembungan dana BPIH. "Dana BPIH sejumlah Rp38 triliun, bunganya Rp1,7 triliun. Kami usulkan moratorium sementara saja," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, sistem akuntansi KPK tidak mampu menjangkau pengelolaan dana calon haji ini sehingga berpotensi tidak transparan. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Busyro mengambil contoh pendaftaran haji tahun 2009 yang mencapai 700.000 calon. Dari jumlah ini, Kemenag mendapat setoran awal calon haji Rp16 triliun.

Sampai dengan Februari 2012, jumlah pendaftar calon haji membengkak menjadi 1,4 juta orang dengan setoran awal Rp32 triliun. Jika Kemenag terus membuka pendaftaran haji, setoran awal ini pun terus bertambah, padahal kuota jamaah haji dari tahun ke tahun relatif sama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement