REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP A, kini tengah diproses hukum, karena terlibat kasus narkoba, jenis Happy Five. "Saya kira semua sudah dilakukan penegakan hukum. Masyarakat silakan mengikuti perkembangannya," kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/3).
Saat ini AKBP A sudah diamankan dan dinonaktifkan dari jabatannya terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, mengatakan bahwa kasus yang bersangkutan dalam penanganan di Polda Sumut, khususnya dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Pada 21 Februari 2012 ada razia di tempat hiburan di sana, kemudian ditemukan adanya narkoba jenis Happy Five yang ditemukan di antara pengunjung. Setelah diusut, tenyata si penjual itu mengatakan atas permintaan anggota kepolisian, bernama A, untuk diberikan ke teman-temannya. Narkoba itu dipesan A dari salah satu karyawan di tempat hiburan tersebut.