REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sopir mengemudikan Bus TransJakarta di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jum'at (2/3). Menyikapi aksi mogok kerja yang dilakukan pramudi (sopir) TransJakarta, Koridor III beberapa waktu lalu, Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta, akan menaikkan gaji sopir yang dalam kontrak kerja baru diatur gaji minimum 3,5 kali upah minimum provinsi DKI Jakarta Rp 1.529.150.