REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diminta tegas menangani oknum aparat yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA). Kementerian ini didesak untuk mengusut tuntas oknum pejabat yang memanfaatkan kesempatan dari para guru yang akan mengawali proses sertifikasi profesi ini.
"Jika terbukti, oknum aparat ini harus dipecat dan dipidanakan atas tindakannya," ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman, Ahad (4/3).
Pernyataan ini disampaikannya, menanggapi adanya oknum aparat Dinas Pendidikan yang meminta uang dari para guru agar lulus UKA di sejumlah daerah di Sumatra Utara (Sumut). Bahkan praktik pungli dengan besaran Rp 1 hingga Rp 2 juta per guru ini ditengarai juga muncul di daerah lain.
Menurut Bonyamin, tindakan ini telah mencederai komitmen Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi para tenaga pengajar. Karena itu praktik 'kotor' ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus diungkap. Karena, para aparat ini, kata dia, jelas memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. "Ini sudah bisa dikategorikan sebagai sebuah penipuan, sehingga tindakan oknum aparat ini harus dipidanakan," tegasnya.