REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Timur Pradopo menilai aksi kekerasan sekelompok orang terhadap polisi sebagai tindak pidana murni. Karena itu, pihaknya menilai perbuatan itu sebagai bentuk kriminalitas.
“Itu pelanggaran hukum,” kata Timur di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Senin (5/3). Menurut Timur, segala bentuk penyerangan kepada aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.
Ditanya apakah hal itu merupakan fenomena masyarakat sudah kehilangan respek kepada kepolisian, dia enggan menjawabnya. “Itu kita proses,” ujarnya.
Sebelumnya, di Kalimantan ada kasus polisi dibakar, ada juga polisi yang dihajar massa di Ciamis gara-gara menabrak warga. Beberapa pengamat mengatakan, kejadian itu lantaran masyarakat semakin kehilangan kepercayaan kepada aparat keamanan.