Senin 05 Mar 2012 19:51 WIB

Gelar Perkara Kasus RSPAD Libatkan 57 Orang

Rep: Asep Wijaya/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi akan melakukan gelar perkara untuk kasus penyerangan rumah duka RSAD Gatot Soebroto, Senin (5/3) di Mapolres Jakarta Pusat. Gelar perkara itu melibatkan 57 orang yang terdiri atas 10 tersangka dan 47 saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, gelar perkara itu dilakukan untuk memeriksa kembali secara silang sejumlah orang yang terlibat dan diduga terlibat dalam penyerangan RSPAD.

Harapannya, ungkap Rikwanto, ada kejelasan peran yang dimainkan tersangka dalam keterangan yang disampaikan tersangka dan sejumlah saksi itu.

Dalam gelaran itu juga, ujar Rikwanto, tidak tertutup kemungkinan akan penambahan tersangka yang diperoleh dari peningkatan status sejumlah saksi di sana. Hal itu sangat mungkin terjadi mengingat jumlah saksi saat ini telah bertambah 28 orang.

Rikwanto mengatakan, polisi mengamankan 28 orang yang diduga terlibat penyerangan RSPAD di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap satu orang dengan inisial JR di daerah Pluit Jakarta Utara, Jumat (2/3) pukul 04.00 WIB dan sepasang suami istri berinisial H dan IS di daerah Indramayu, Jawa Barat, Ahad (4/3) pukul 06.00 WIB. "Tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Jadi, kata Rikwanto, selain 26 orang yang telah diamankan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan kembali 31 orang yang terlibat dalam penyerangan RSPAD. Sehingga, jumlah keseluruhan mereka yang telah diamankan kepolisian adalah 57 orang.

Rikwanto berharap, dari jumlah tersebut, polisi dapat memperoleh kejelasan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kasus penyerangan RSPAD. Ia juga mengimbau agar semua pihak yang diperiksa dapat bekerjasama dengan baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Hingga kini, jajaran kepolisian masih mengejar sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak penyerangan RSPAD itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement