Rabu 07 Mar 2012 18:24 WIB

KPK Sambut Baik Putusan MA Terkait Mochtar Mochamad

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA), Rabu (7/3), membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi wali kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad. Mochtar pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 300 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambut baik putusan MA tersebut. "Kami sejak awal yakin dengan dakwaan dan hakim di tingkat kasasi akan melihat lebih jernih dan jeli. Sehingga kami apresiasi terhadap putusan MA tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (7/3).

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa wali kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Ini lantaran dalam tingkat kasasi, majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko, Leo Hutagalung, dan Khrisna harahap menghukum Mochtar Muhammad dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 300 juta.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Masnyur mengatakan, majelis hakim kasasi membatalkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara," kata Ridwan di gedung MA, Rabu (7/3).

Sebelumnya, untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa Mochtar Mohammad, dalam sidang yang digelar Selasa 11 Oktober 2011. "Memutuskan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa. Terdakwa dibebaskan dan dikembalikan harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim, Azharyadi.

Putusan itu disambut gembira Mochtar Mohammad yang langsung sujud syukur.? Vonis juga disambut suka cita para pendukungnya. "Kami sependapat dengan putusan hakim, klien kami tak terbukti bersalah, karena bukti yang dihadirkan fiktif," kata pengacara Mochtar, Sirra Prayuna.

Dalam persidangan itu JPU menuntut Mochtar Mohammad selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement