REPUBLIKA.CO.ID, MUSI BANYUASIN - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama sedang merancang peraturan tentang penanganan kasus-kasus aliran sesat. Langkah itu diambik karena umat Islam di Tanah Air semakin khawatir.
"Peraturan itu kita rancang sejak tahun 2011 dan diharapkan selesai tahun 2012 ini," kata Ahli Peneliti Utama Pusat Pendidikan dan Latihan Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama Ahmad Syafi'i Mufid di Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/3).
Ahmad Syafi'i Mufid menjelaskan kehadiran beberapa organisasi kemasyarakatan Islam telah meresahkan umat Islam.
Salah satu pertanda, ungkapnya, ketika berada di masjid An Nur seorang jamaah bertanya tentang aliran-aliran sesat seperti jamaah islam liberal, dan ahmadiyah.
Sebelumnya Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama Imam Toha menyatakan pihaknya sedang menginventarisasikan beberapa organisasi yang bersifat radikal dan anarkis seperti Hizbut Tahrir Indonesia dan Front Pembela Islam. Dia menyebutkan Hizbut Tahrir Indonesia yang bersifat transnasional.
Para pejabat Kementerian Agama sedang berada di Sumatera Selatan untuk menyelenggarakan dialog pengembangan wawasan multikultural pemuka agama Islam baik dari Jakarta maupun Sumatera Selatan. Sebelumnya peneliti dari Puslitbang Asnawati dan Nuhrison melaporkan dikalangan umat Islam sampai sekarang masih terasa suasana kurang rukun karena ada beberapa kelompok yang belum bisa menerima perbedaan secara bijak. Kelompok ini cenderung memaksakan kehendaknya.