REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). KPK bahkan bisa melakukan eksekusi paksa untuk menjalani putusan kasasi tersebut.
"Ya tentu bisa (eksekusi paksa), kita punya kewenangan selaku eksekutor. Sebenarnya kita bisa saja eksekusi tanpa melakukan panggilan. Tapi kami kan menghormati beliau makanya Pak MM kita kirimkan surat panggilan agar hari ini bisa bersiap-siap," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Kamis (15/3).
Johan menjelaskan, Mochtar dijadwalkan dieksekusi badan, hari ini. Namun hingga siang ini politisi PDIP itu belum juga hadir di KPK. Johan melanjutkan, pihaknya telah menerima petikan dari putusan MA beberapa hari yang lalu. Menurutnya, petikan putusan majelis hakim kasasi tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk mengeksekusi terdakwa Mochtar.
Dia mempersilakan kubu Mochtar untuk mengambil langkah praperadilan, apabila tidak terima dengan eksekusi yang akan dilakukan KPK.
Pengadilan tingkat kasasi menyatakan Mochtar bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi, antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010. Dia juga menyalahgunakan anggaran makan minum sebesar R 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Oleh MA, Mochtar dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Mochtar divonis bebas.