REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri merancang agar kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk periode kedua atau berpindah ke daerah lain harus meletakkan jabatan dulu.
Ini dilakukan agar persaingan dalam pemilukada dapat berjalan adil dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mencontohkan ada satu daerah yang 80 persen kepala daerahnya, mendaftarkan diri menjadi gubernur. Karena kalah, maka mereka kembali menduduki posisi bupati dan walikota yang sempat ditinggalkannya untuk kampanye.
"Bagaimana harmonisasi kehidupan pemerintahan? Ini gubernur terpilih adalah kompetitornya. Efektivitas dan loyalitas pemerintahan, apakah terbangun?" Kata Gamawan, Sabtu (17/3).
Menurut Gamawan, aturan pemilukada di Indonesia terlalu banyak kebebasan, tapi manfaatnya tidak banyak untuk kepentingan daerah dan kelancaran pembangunan pemerintahan.
Ia menjelaskan, UU Nomor 12 tahun 2008 sebagai perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah hanya mengatur kepala daerah yang maju hanya cukup mengambil cuti kerja. Karena itu, pihaknya mengajukan dalam RUU Pilkada yang tengah dibahas di DPR, setiap orang yang mau mencalonkan diri di daerah lain harus mundur.