Senin 19 Mar 2012 05:34 WIB

Irak Bebaskan Menteri Perdagangan di Era Saddam Husein

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Seorang menteri perdagangan era Saddam Hussein yang ditangkap pasukan AS hampir sembilan tahun lalu dibebaskan  pada  Ahad (18/3) oleh pihak berwenang Irak, kata seorang deputi menteri dan seorang pengacara.

"Pihak berwenang Irak membebaskan Mohammed Mahdi al-Salih karena tidak ada lagi tuduhan yang dikenakan terhadapnya," kata Deputi Menteri Kehakiman Busho Ibrahim kepada AFP.

Ibrahim mengatakan, Salih dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan terhadapnya tahun lalu, namun ia tidak memberikan penjelasan mengenai mengapa ia dibebaskan beberapa bulan kemudian. Ia juga tidak menyebutkan tuduhan apa yang diajukan terhadap Salih.

"Pihak berwenang Irak membebaskan mantan Menteri Perdagangan Mohammed Mahdi al-Salih hari ini," kata Badie Aref, pengacara bagi para pejabat era Saddam, kepada AFP.

"Ia sudah meninggalkan Irak," kata Aref, yang menolak menjelaskan ke mana ia pergi.

Salih berada di urutan 35 dari daftar buronan utama yang dikeluarkan pasukan AS setelah invasi 2003 yang menggulingkan Saddam Hussein, mantan presiden Irak yang telah dieksekusi.

Salih ditangkap pada 23 April 2003. Pembebasan Salih itu dilakukan di tengah meningkatnya serangan di Irak.

Senin (12/3), rangkaian serangan di dan sekitar Baghdad menewaskan sedikitnya 13 orang, sebagian besar polisi, kata sejumlah pejabat. Kekerasan itu berlangsung sehari setelah orang-orang bersenjata yang menggunakan peredam suara membunuh pengawal wali kota Tarmiyah dan empat wanita keluarganya. Tarmiyah terletak sekitar 45 kilometer sebelah utara Baghdad yang dulu menjadi markas gerilyawan Sunni Alqaidah

Irak dilanda kekerasan yang menewaskan puluhan orang dan kemelut politik sejak pasukan AS menyelesaikan penarikan dari negara itu pada 18 Desember, meninggalkan tanggung jawab keamanan kepada pasukan Irak.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement