REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Proses penyidikan dalam penanganan kasus korupsi Indosat/Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara sebesar Rp 3,83 triliun masih terus berlangsung. Mantan Wakil Direktur Utama Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee tidak diketahui keberadaannya.
Penyidik tim satuan khusus (Satsus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan melibatkan interpol untuk mencari keberadaan pria keturunan India ini. "Dalam jangka panjang, nanti kita akan libatkan interpol," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/3).
Andhi mengungkapkan keberadaan Kaizad sudah tidak dapat dilacak lagi. Pasalnya negara yang diduga Kaizad berada yaitu Singapura, ternyata sudah tidak ada. Saat ini Kaizad tidak lagi berada di Singapura dan masih dikaji penyidik untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Dia di luar negeri, itu pun sudah pindah bukan di Singapura lagi. Nanti sedang dikaji penyidik bagaimana nantinya," jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Kejagung meralat Kaizad Bomi Heerjee ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang masih dalam status saksi. Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan satu tersangka yaitu, mantan Presiden Direktur IM2, Indar Atmanto namun sampai sekarang belum ditahan oleh penyidik Kejagung.
Padahal Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw mengungkapkan dalam dua kali wawancara dengan para wartawan, Kaizad Bomi Heerjee telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dan bahkan dalam surat perintah penyidikan (Sprintdik) yang sama dengan Indar Atmanto. Pasalnya Kaizad Bomi Heerjee selaku perwakilan Indosat yang melakukan perjanjian kerjasama dengan IM2 yang diwakili Indar Atmanto pada 2006 lalu.