REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Hendrawan Gunawan (34), warga negara Indonesia yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor akhirnya dapat lolos dari hukuman tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negara Putrajaya, Malaysia mengabulkan pengajuan bandingnya.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim diketuai Datok Seri Abu Sama Bin Nordin, Datok Mohd Hisyamudin Bin Mohd Yunus dan Dato Abdul Wahab bin Patail.
Juru Bicara Pengadilan, Saiful Aiman Kumalasa kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Kamis, mengungkapkan bahwa Hendrawan, WNI asal Medan ini didakwa atas kasus narkoba jenis ganja yang ditemui polisi di dalam mobil yang ditumpanginya bersama tiga orang rekannya.
Hendrawan ditangkap oleh polisi pada 1 Maret 2004 sekitar pukul 21.00 di USJ Subang Jaya yang berhadapan dengan Summit Hotel.
Pada saat itu, Hendrawan bersama tiga rekannya menaiki mobil Proton Wira dan polisi menyebutkan telah ditemukan narkoba seberat 922 gram di dalam mobil yaitu di tempat duduk belakang sopir.
Pengacara Hendrawan, Hisamudin Teh, membawa isu berkaitan dengan tangkapan seorang teman Hendrawan yaitu Agus yang dibebaskan oleh polisi pada waktu itu meskipun dia juga dibawa ke pengadilan tapi tidak didakwa dengan pasal 309 B.
Selain itu, pengacara juga membawa isu lain yaitu keberadaan barang bukti yaitu ganja yang tidak ada tanda sidik jari Hendra dibarang terlarang tersebut.