REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Tak lama lagi, Kebun Binatang Surabaya bakal dikelola secara penuh oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pasalnya, Kementerian Kehutanan telah memberikan izin melalui surat yang dikirim ke DPRD Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk mendorong percepatan pengelolaan definitif KBS oleh pemkot.
Dalam surat bernomor S.94/IV-KKH/2012, Pemkot Surabaya akan mendapatkan hak dan kewajiban mengelola KBS, dengan syarat mendapatkan izin dan dukungan dari Ketua DPRD Kota Surabaya serta Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu juga tertulis bahwa Pemkot Surabaya harus memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan, mulai teknis hingga izin dari balai besar konservasi yang memperbolehkan pemkot mengelola KBS secara mandiri.
Pemkot juga harus memenuhi persyaratan dari Kemenhut bila ingin mengambil alih pengelolaan KBS. Seperti syarat administrasi serta adanya jaminan finansial guna menjamin kelangsungan pengelolaan dalam jangka panjang, demkian bunyi sebagian isi surat tersebut.
Namun, Kemenhut pun akan memberikan sanksi dan ancaman tegas bila ternyata nantinya Pemkot Surabaya tidak mampu mengelola KBS secara maksimal. Kemenhut akan merelokasi satwa milik negara ke lokasi yang representatif guna menjamin keselamatan dan kelestarian satwa.
Ketua Komisi B (perekonomian) DPRD Surabaya, Machmud menyambut baik kabar itu. Menurutnya, sejauh ini TPS tidak mampu memberikan kemajuan berarti bagi KBS. "Pengelolaan KBS butuh dana yang banyak. Sedangkan TPS hanya mengandalkannya dari tiket masuk. Itu tidak cukup," beber Machmud.
Menurutnya, dengan turunya surat dari Kemenhut kali ini merupakan kabar yang cukup menyenangkan bagi warga Surabaya. Machmud meminta Pemkot untuk memanfaatkannya dengan baik, lantaran KBS merupakan salah satu ikon kota Surabaya.