REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Pengadilan Tinggi Spanyol memutuskan mantan bintang Real Madrid, Luis Figo wajib menyetor pajak penghasilan sekitar 2,4 juta Euro atau sekira Rp 29,2 miliar kepada Pemerintah Spanyol.
Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi negeri matador atas penghasilan Figo selama membela Barcelona. Mantan punggawa Timnas Potugal itu pun mengajukan banding atas kewajibannya membayar PPh dari otoritas pajak Spanyol pada 2008 lalu. Sayangnya, banding pesepakbola yang pernah berkostum Inter Milan itu ditolak.
Lembaga pajak Spanyol mengklaim, jumlah Rp 29,2 miliar adalah akumulasi pajak penghasilan yang tidak dibayarkan Figo pada musim 1997-1999 saat masih membela La Blaugrana.
Pesepakbola 39 tahun itu berkostum Barcelona selama lima musim sejak 1995 hingga 2000. Bersama El Barca ia memenangkan beberapa gelar, yakni dua gelar La Liga Spanyol (1997-98, 1998-99), dua Piala Raja atau Copa del Rey (1997, 1998), satu piala Super Spanyol (1996), satu UEFA Cup Winners Cup (1997) dan Piala Super Cup UEFA (1997).
Pada 2000, Figo dibajak rival abadi Barca, Real Madrid. Kepindahan kontroversial ini memicu kemarahan publik Barca yang menempatkan Figo sebagai public enemy (musuh bersama) Katalan.