Jumat 03 Jan 2025 19:56 WIB

Ada Tambahan Pajak Lagi, Menperin: Opsen Kendaraan akan Beratkan Industri Otomotif

Kebijakan ini dinilai dapat memberatkan ekonomi daerah.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Foto: Republika/Prayogi
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) untuk kendaraan bermotor memberatkan industri otomotif nasional. Kebijakan ini dinilai dapat memberatkan ekonomi daerah.

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," kata Agus di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga

Dikatakan Agus, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing. Sehingga, pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

"Saya kira tidak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," katanya.

Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Hal itu pada akhirnya berdampak pada pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement