Senin 26 Mar 2012 19:25 WIB

Kejagung Tertutup Soal Kasus Proyek Fiktif PT Chevron

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa saksi-saksi dalam kasus korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan tujuh orang tersangka. Namun belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Belum ada lagi (tersangka baru)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/3).

Adi menjelaskan panyidik satsus masih terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi dalam proyek bioremediasi terhadap tanah hasil eksplorasi pertambangan yang dilakukan Chevron. Saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, tapi dari luar pihak Chevron.

Namun ia enggan menyebutkan identitas maupun inisial dari saksi tersebut. Saat ditanya mengenai pencekalan tujuh orang tersangka, ia juga bungkam. Ia berdalih belum mengecek kepada JAM Pidsus mengenai pencekalan tersebut. "Saya belum tahu, belum cek ke JAM Pidsus. Sudah ya, saya ingin pulang," kata Adi usai menemui tamunya di ruang kerjanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumadi Maryoto juga mengatakan belum menerima surat pencekalan yang dikirimkan dari Kejagung. "Dari bagian pencekalan menginformasikan belum menerima pencekalan terkait tujuh tersangka Chevron," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement