Selasa 27 Mar 2012 20:04 WIB

Ada Wajib Pajak Gelontorkan Rp 97 M ke DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memanggil tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW), untuk mengkonfirmasi uang di dalam rekening-rekening miliknya, Selasa (27/3). Di dalam salah satu rekening Dhana terungkap ada aliran uang dengan total sebesar Rp 97 miliar dari salah satu perusahaan wajib pajak (WP) yang pernah ditangani Dhana.

"Hasil klarifikasi sementara dari salah satu rekening tersangka, ditemukan aliran uang yang masuk berjumlah sekitar Rp 97 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman, Selasa (27/3).

Adi menjelaskan uang sebesar Rp 97 miliar tersebut berasal dari satu sumber dalam beberapa kali transaksi di salah satu rekeningnya. Dhana sendiri memiliki sebanyak 12 rekening yang berada di tujuh bank. Sehingga aliran uang yang diterima Dhana diperkirakan masih jauh lebih besar.

Penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap temuan tersebut kepada Dhana. Pemeriksaan lanjutan terhadap Dhana berlangsung sekitar delapan jam sejak pukul 10.30 WIB. Ia  didampingi salah satu kuasa hukumnya, Daniel Alfredo.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap keterangan saksi-saksi. Adi menyebutkan harta kekayaan Dhana mulai dari investasi di reksadana dan sejumlah petak tanah di Jakarta. Hasil penghitungan sementara yang dilakukan penyidik, harta kekayaan Dhana sejumlah Rp 18 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement