REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang perkara suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3), muncul fakta persidangan baru.
Nazaruddin yang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan hanya menerima Rp 4,6 milliar dari PT DGI terkait kasus suap wisma atlet, ternyata ada cek lain selain jumlah tersebut di atas yang diperuntukkan untuk Nazar namun belum sempat dicairkan.
Pada sidang itu, majelis hakim meminta JPU KPK menunjukkan barang bukti baru itu. Tim JPU pun menunjukkan tiga lembar cek dengan nilai lebih dari Rp 3 milliar, di samping cek senilai Rp 4,6 milliar yang sudah dicairkan.
Tiga cek tersebut diketahui dikeluarkan oleh Bank Mega dan Bank BCA.
"Ada tiga lembar cek yang belum dicairkan. Belum dicairkan karena keburu dilakukan penggeledahan di kantor Grup Permai," kata Jaksa Anang Supriyatna.