REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kemenakertrans yang juga istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni hingga kini belum dilakukan penangkapan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut Polri, saat ini Neneng diduga berada di Thailand.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Polisi Sutarman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (29/3). Saat wartawan memancing pertanyaan apakah Polri akan mendorong pihak kepolisian Thailand untuk menangkap Neneng, Sutarman pun mengiyakannya.
"Iya," kata Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman usai acara penandatanganan MOU antara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua KPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/3).
Ia menambahkan mengenai keberadaan Neneng, pihaknya telah memberitahukan kepada KPK selaku pihak yang menangani kasus Neneng. Namun, ia enggan menyebutkan posisi Neneng dengan detail di Thailand. "Kalau dikasih tahu, nanti kabur. Kita sudah informasikan keberadaan Neneng ke KPK kemarin (28/3)," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Saat ditanya apakah Neneng juga dilindungi orang asing seperti halnya Nazaruddin, ia membantahnya. Ia menegaskan Polri akan berupaya mendorong melalui interpol untuk melakukan penangkapan terhadap Neneng. "Kita akan mendorong interpol untuk menangkap Neneng. Kan polisi interpol tidak hanya di Thailand," tegasnya.