REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakibatkan Muhammad Nazaruddin mengajukan pembelaan atau pledoi. "Saya akan ajukan pembelaan sendiri Yang Mulia. Pengacara sendiri," kata Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakara, Senin (2/4).
Sebelumnya, jaksa menuntut tujuh tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang Muhammad Nazaruddin. JPU dalam persidangan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Nazaruddin karena terbukti telah menerima hadiah atau janji agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Selain dituntut hukuman tujuh tahun penjara, Nazaruddin juga dikenai denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Sebelumnya JPU mendakwa Nazarudin menerima lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI). Karena telah mengupayakan PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang Sumatera Selatan.
Nazaruddin dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu sebelum JPU membacakan tuntutannya, Nazaruddin meminta melalui Majelis Hakim agar jaksa menjelaskan dalam tuntutannya siapa yang telah memberikan suap terhadap dirinya.
"Saya kan didakwa pasal gratifikasi, saya minta JPU jelaskan dalam tuntutan siapa yang menyerahkan suap dan di mana uang Rp4,6 miliar tersebut," ujar Nazaruddin.
Secara tegas Nazaruddin meminta agar jaksa membacakan pokok analisa dan fakta yuridis atas tuntutan suap proyek Wisma Atlet Jakabaring tersebut terutama pada bagian bagaimana dirinya menerima suap dan di mana uang Rp4,6 miliar tersebut.