REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tudingan sejumlah pihak yang menganggap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT) merupakan aturan liberal ditepis Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono. Menurut dia, tudingan tersebut sangatlah tidak mendasar.
Para pihak yang menuding RUU tersebut, ujarnya, bukanlah produk dalam negeri dengan sendirinya terbantahkan jika melihat draf yang ada. "Semuanya sudah terjawab dalam draf dan bukan UU liberal," ujarnya saat jumpa pers di Kantor kemenko Kesra, Rabu (4/4) sore.
Agung mengatakan, jika instansi pendidikan lain, seperti sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), telah terpayungi oleh UU, maka tidaklah aneh jika PT pun mendapat payung hukum yang sama.
Selain itu, kata dia, aturan tersebut juga ditujukan sebagai peningkatan daya saing PT. Pemerintah, ujarnya, beranggapan dengan adanya RUU PT, maka peningkatan kualitas pendidikan akan menjadi semakin meningkat.
Pada bagian lain yaitu pendanaan, pemerintah masih turun tangan. Perguruan Tinggi masih menerima subsidi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kendati demikian, Agung berharap agar RUU tersebut tidak sama nasih dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang pernah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, jika UU sampai ditolak sampai dua kali, maka akan berdampak pada kualitas UU itu sendiri. "Jadi para penyusun UU harus dengan cermat sebelum menetapkan RUU menjadi UU," ungkapnya.