Jumat 06 Apr 2012 16:34 WIB

Bisnis Narkoba Kantongi Rp 30 T

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat tidak kurang dari Rp 30 triliun dihasilkan dari peredaran gelap narkoba di Indonesia setiap tahun. Uang tersebut dihasilkan dari produksi narkoba dalam negeri melalui industri rumahan dan laboratorium klendestain di tempat-tempat yang tidak terjangkau masyarakat.

"Kebanyakan dari uang itu lari ke sindikat internasional di luar negeri," jelas Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Benny Jozua Mamoto, di Jakarta, Jumat (6/4). Uang sebanyak itu dimanfaatkan untuk memproduksi sabu oleh pegiat industri sabu.

Sekitar ratusan juta rupiah mereka keluarkan untuk memproduksi. Keuntungan yang diperoleh lebih dari 100 persen. Misalkan dari produksi sabu, satu kilogramnya jika terjual hingga eceran, akan mencapai Rp 1 miliar. "Ini untuk sabu yang putih seperti gula," jelas Benny. Untuk ekstasi di eceran mencapai Rp 300 ribu. Sedangkan harga dari produsen atau kurir sekitar Rp 150 - 200 ribu.

Heroin lebih mahal lagi, per gramnya mencapai lebih dari Rp 3 juta. Diperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai 100 persen pula. "Narkoba di Indonesia mahal harganya, karena bukan dari tangan pertama," jelas Benny.