REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengerahkan empat tim untuk memantau penggunaan hak pilih rakyat Aceh dalam pemilukada Aceh, pada 9 April 2012. "Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurunkan empat tim yang akan memantau pelaksanaan pemungutan suara di 10 kabupaten/kota," kata Ketua Komnas HAM Pusat, Ifdhal Kasim, di Banda Aceh, Ahad (8/4).
Tim pertama akan memantau pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pemilukada) di kota Banda Aceh dan Aceh Besar, tim kedua di Kabupaten Pidie, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara. Tim selanjutnya bertugas di kabupaten Bener Meriah dan Takengon Kabupaten Aceh Tengah, serta tim keempat di Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat.
Selain memantau pelaksanaan pemungutan suara, Komnas HAM juga akan mendata jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya dan tidak melakukan pencoblosan suara. Menurutnya, hak memberikan suara atau memilih merupakan hah dasar setiap warga yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara seperti yang tertuang dalam konstitusi, maupun UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik.
"Jadi setiap orang berhak memilih atau tidak pada Pilkada mendatang, ini tergantung dari yang bersangkutan," katanya. Ifdhal Kasim juga mengatakan negara wajib melindungi hak politik warganya dari berbagai ancaman, teror, dan intimidasi dari kelompok-kelompok massa dan partai politik. Jaminan perlindungan inilah, kata dia, akan menentukan kualitas demokrasi pemilukada.