Selasa 10 Apr 2012 17:24 WIB

Polisi (Janji) akan Tindak Geng Motor

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Taufik Rachman
Boy Rafli Amar
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap gerombolan geng motor yang kini meresahkan masyarakat Jakarta.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menuturkan ulah geng motor tersebut sudah tergolong membahayakan masyarakat, sehingga pihak kepolisian pasti akan menindak tegas keberadaan mereka. "Pelaku tindak kriminal dari gerombolan bermotor tersebut tetap akan diproses hukum," ujar Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (10/04).

Kombes Pol Boy Rafli Amar menuturkan karena sudah melakukan tindakan dengan kategori membahayakan, seperti balapan liar dan mengarah ke tindak pidana maka sudah pasti polisi akan melakukan proses hukum. Ia mengaku bingung dengan ulah para geng motor tersebut, karena menurut dia awalnya mereka hanyalah sekawanan anak muda pecinta otomotif atau pemuda yang memiliki hobi sama.

Menurut Kombes Pol Boy Rafli Polri sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menindak organisasi yang menaungi anggota geng yang terlibat kriminal tetapi polisi akan menindak bila diketahui ada anggota kelompok tersebut yang membuat tindakan kriminal. Ia menuturkan jika berserikat itu hak setiap warga negara, jadi tidak ada pelarangan, tapi jika perkumpulan tersebut malah membuat resah masyarakat maka akan ditindak secara hukum.

Aksi kebrutalan geng motor belakangan sering terjadi di Jakarta, terhitung dalam tiga hari mereka telah membuat onar yaitu pada Jumat (06/04) seorang warga di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel bernama Rahmad Gunawan tewas dikeroyok oleh sejumlah pemuda bermotor.

Lalu pada Minggu (08/04) empat orang warga dikeroyok oleh sekitar 30 pemuda berambut cepak di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakpus. Dan terakhir pada Sabtu (07/04) satu orang tewas terbunuh di SPBU Shell, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement