REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Surakarta, Joko Widodo diminta untuk mengajukan izin cuti kepada Gubernur Jawa Tengah terkait kampanye pencalonan dirinya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
"Sesuai aturan, Pak Joko tetap harus menyampaikan izin ke Gubernur (Bibit Waluyo), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Gubernur Jakarta," kata Asisten Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Siswo Laksono di Semarang, Selasa (10/4).
Dijelaskannya, izin tersebut sama seperti izin yang harus disampaikan jika ada bupati/wali kota yang akan bertolak ke luar negeri. Siswo menerangkan, hal tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika Jokowi telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai calon gubernur, menurut Siswo, Gubernur Bibit Waluyo tentu akan mengizinkan.