REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Surakarta, Joko Widodo diminta untuk mengajukan izin cuti kepada Gubernur Jawa Tengah terkait kampanye pencalonan dirinya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
"Sesuai aturan, Pak Joko tetap harus menyampaikan izin ke Gubernur (Bibit Waluyo), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Gubernur Jakarta," kata Asisten Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Siswo Laksono di Semarang, Selasa (10/4).
Dijelaskannya, izin tersebut sama seperti izin yang harus disampaikan jika ada bupati/wali kota yang akan bertolak ke luar negeri. Siswo menerangkan, hal tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika Jokowi telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai calon gubernur, menurut Siswo, Gubernur Bibit Waluyo tentu akan mengizinkan.
"Kalau sudah ada penetapan dari KPU DKI Jakarta harus menyampaikan izin. Tentu Pak Gubernur akan mengizinkan," katanya.
Mengenai kesibukan Jokowi saat ini yang mulai melakukan persiapan pemilihan gubernur di Jakarta, lanjut dia, hal tersebut tidak memerlukan izin khusus. "Kalau saat ini belum perlu mengajukan izin. Izin diajukan ketika sudah ada penetapan untuk melakukan kampanye," imbuh dia.
Namun, Siswo tetap meminta Jokowi tidak melupakan tugasnya sebagai kepala daerah saat ini. Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Gerindra dalam Pemilukada DKI Jakarta.