REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Paripurna DPR menunda pengambilan suara tingkat II mengenai RUU Pemilu. Penundaan ini diputuskan setelah sembilan fraksi yang ada di DPR belum juga mencapai kesepakatan soal empat isu krusial.
Padahal, paripurna sudah diskors hingga enam jam sejak pukul 16.15 WIB sehingga fraksi dapat melakukan lobi. Khususnya soal konversi suara jadi kursi. Apakah menggunakan kuota murni atau divisor Webster.
Partai pengusung metode Webster, yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sisanya menginginkan konversi suara berdasarkan kuota murni, seperti pelaksanaan pemilu 2004. ''Pengambilan keputusan ditunda 24 jam, sampai besok sore,'' kata Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin ketika dihubungi, Rabu (11/4) malam.
Menurut mantan anggota pansus RUU Pemilu dari fraksi PKS, Agus Purnomo, penundaan itu merupakan permintaan dari Golkar dan PDI Perjuangan. Alasannya, ujarnya, membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan terkait dengan konversi suara.
Lobi berlangsung dua kali. Pertama di tingkat fraksi. Berdasarkan pantauan, lobi intens dilakukan Golkar dan PDI Perjuangan yang mencoba menarik dukungan Demokrat. Lobi kedua berlangsung antara para pimpinan fraksi bersama dengan pimpinan DPR.