Kamis 26 Jun 2025 20:47 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah Minimal Dua Tahun, Ini Respons Kemendagri

MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisahkan minimal dua tahun.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Wamendagri Bima Arya. Kemendagri akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu nasional dan daerah yang dipisah.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Wamendagri Bima Arya. Kemendagri akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu nasional dan daerah yang dipisah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu nasional dan daerah yang dipisah. Mereka mengaku baru menerima informasi tersebut di saat revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu," ucap Wamendagri Bima Arya di sela-sela acara retreat di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan akan mempelajari lebih detail putusan MK dan disesuaikan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Bima menyebut, putusan MK merupakan pandangan banding sedangkan implementasi harus dipelajari terlebih dahulu.

"Ya pasti (bahan untuk revisi). Keputusan MK kan pandangan banding tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu," kata dia.

Bima menyebut pemisahan pelaksanaan pemilu memang gencar disuarakan oleh pihak dari kampus dan pemerhati pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement