Kamis 12 Apr 2012 08:12 WIB

KPAI: Pembunuhan Anak Pelanggaran HAM

Rep: Roshma Widiyani/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Merdeka Sirait
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-Pembunuhan anak sama dengan pelanggaran hak asasi. Hal ini dikatakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Merdeka Sirait. "Pembunuhan siapaun, termasuk anak, adalah pelanggaran hak asasi. Para pembunuh harus terima konsekuensi hukum yang berlaku," ujarnya.

Hal ini dikatakannya menanggapi pembunuhan balita, Veri Arofi (2,5)yang dilakukan ayah kandungnya. Pembunuhan terjadi di kampung Cibitung, Mustika Jaya, Bekasi.

Alasan stres dan tekanan ekonomi, tidak bisa menjadi pembenar tindakan tersebut. "Orang tua harusnya melindungi. Tidak membunuh, apalagi berencana menguburkan. Orang tua harus bisa berfikir dewasa dan menggunakan rasio," kata Aris.

Kejadian ini menjadi refleksi bagi orang tua dan masyarakat umum. Pembunuhan apapun alasannya tidak bisa dibenarkan. Apalagi bagi anak, yang dunianya adalah bermain. Aris mengatakan, bagi anak yang penting adalah bermain. Anak tidak peduli bagaimana kondisi sekitarnya. Orang tua harus menerima konsekuensi itu.

Anak sering jadi korba kekerasan. "Hal ini memang fakta. Pelaku kekerasan terhadap anak, biasanya adalah orang terdekat," ujar Aris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement