REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Harta benda milik Satono, mantan bupati Lampung Timur yang masih buron Kejaksaan Negeri (kejari) segera disita. Penyitaan dilakukan bersamaan dengan pengejaran terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi APBD kabupaten yang dipimpinnya tahun 2005.
Kejari tengah menginventarisir harta benda Satono, yang dikenal jago dalang tersebut. Satono divonis Mahkamah Agung (MA) pada sidang kasasi 15 tahun penjara, dan harus mengembalikan pengganti uang Rp 10,5 miliar.
Hingga Jumat (13/4), Satono belum berhasil ditangkap tim kejari, setelah ditetapkan terpidana tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Senin (9/4).
Kepala Kejari Bandar Lampung, Priyanto, keberadaan Satono terus dipantau tim yang dibentuk kejari. Menurut dia, Satono masih berada di Indonesia, karena ia sudah dicekal pihak Imigrasi bila Satono pergi lewat jalur resmi.
Dari laporan petugasnya, ia menyebutkan posisi Satono selalu berpindah-pindah setiap harinya, petugas terus mendeteksi dan memantau keberadaannya hingga benar-benar jelas posisinya. "Satono segera tertangkap," harapnya.