REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siapa yang tidak kenal dengan cerita Boneka Si Unyil? Cerita boneka yang menghiasi layar kaca pada medio 1980-an dan tayang waktu di stasiun TV milik pemerintah, TVRI itu sangat ngetop di zamannya. Hingga kini pun karakter Unyil pun masih kerap digunakan dalam panggung dunia hiburan.
Drs. Suyadi merupakan orang yang berjasa dibalik munculnya tokoh cilik asli Indonesia tersebut. Ia lebih dikenal dengan nama Pak Raden.
Ya, ia merupakan pemrakarsa cerita boneka Si Unyil yang terkenal pada medio 1980-an. Bekerjasama dengan sutradara alm Kurnain Suhardiman, Suyadi diminta oleh Pimpinan Perusahaan Film Negara (PFN), G Dwipayana, untuk membuat sebuah film anak. "Saya diminta membuat film animasi untuk menyaingi film yang saat itu kebanyakan berasal dari luar negeri," ujar Suyadi alias Pak Raden di kediamannya di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/4).
Karena kondisi pada saat itu tidak memungkinkan untuk menciptakan sebuah film animasi, Pak Raden akhirnya mengusulkan untuk membuat sebuah film boneka. Dan Dipo, panggilan akrab Dwipayana, menyetujuinya.
Film yang dibuat untuk mendidik anak Indonesia ini laris dan menjadi film favorit pada masa itu. Film Boneka Si Unyil tayang hingga 1993 dan menjadi teman bagi anak-anak pada masa itu. Pada saat itu Pak Raden tidak memikirkan mengenai hak cipta. Saat film ditayangkan Pak Raden dengan iklhas menerima royalti yang didapatnya sebagai orang yang berkontribusi dalam pembuatan film. "Saya percaya sepenuhnya kepada PFN," tutur Pak Raden.
Barulah ia merasakan pentingnya hak cipta tersebut sekarang, saat usianya mulai berada di ambang senja. Pak Raden ingin hak cipta boneka si Unyil sebagai hadiah sebelum dirinya meninggalkan dunia.
Namun, berdasarkan sebuah surat perjanjian dengan pihak PFN, Pak Raden sudah menyerahkan hak ciptanya kepada pihak PFN yang saat itu dipimpin Amoroso Katamsi. Dalam perjanjian tersebut disebutkan, Pak Raden telah menyerahkan hak cipta kepada PFN dengan kontrak lima tahun.
Pada saat yang sama terbit pula satu surat perjanjian lain. Surat kali ini berisi hal yang sama. Namun dalam surat perjanjian tersebut tidak disebutkan jangka waktu kontrak hak cipta. "Pun tidak menyebutkan hak cipta 'selamanya' dipegang PFN," ujar Pak Raden.
Kini Pak Raden berharap ia bisa mendapatkan kembali hak cipta boneka karyanya. "Saya tidak lagi selincah dulu. Saya berharap ini menjadi hadiah bagi saya di ujung senja," ujar pria kelahiran 1932 tersebut yang kini membiayai hidup bersama dua kucingnya.