REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, akan kembali digelar hari ini, Senin (16/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nunun akan diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Iya hari ini agenda sidang keterangan terdakwa. NN (Nunun Nurbaetie) akan memberikan keterangan sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya," kata kuasa hukum Nunun, Mulyaharja melalui pesan singkatnya, Senin (16/4) pagi.
Biasanya, agenda sidang Nunun dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Setiap sidang, Nunun biasanya mendapat pengawalan khusus dari pihak kepolisian yang membuat pagar betis saat Nunun masuk atau keluar dari ruang sidang. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nunun melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU pada Komisi KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mendakwa Nunun telah melakukan suap terhadap sejumlah anggota dewan periode 1999-2004.
Istri dari anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun itu didakwa dengan pasal penyuapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan penyuapan dengan pembagikan 480 lembar cek perjalanan kesejumlah anggota dewan senilai Rp 24 miliar.