REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan, kalau Komisi VI DPR tidak melapor ke pimpinan, maka masalah interpelasi terhadap Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dianggap selesai. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Komisi VI DPR.
"Nanti kami akan memanggil mereka, apakah kita akan rapat konsultasi dulu. Kita fokuskan dulu apa masalah yang akan diinterpelasi. Karena ini seperti ranah politik, bukan substansi," katanya di gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).
Ia menambahkan, pengajuan hak interpelasi itu muncul, karena ada sesuatu yang tidak terselesaikan pada rapat kerja antara Komisi VI dengan kementerian BUMN. Namun, ia menyarankan, agar sebelum diangkat ke hak interpelasi, maka masalah yang ada didiskusikan dulu dengan pimpinan.
Sebagai pimpinan, katanya, harus mengakomodasi semua yang disampaikan anggota. Karena, secara prinsip hak anggota tak bisa dieliminasi. "Kalau setelah konsultasi tetap belum diselesaikan, artinya anggota baru bisa menggunakan hak interpelasi. Seharusnya diangkat dulu di rapat konsultasi, pimpinan, kementerian, dan komisi VI," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Marzuki mengatakan, apa yang dimasalahkan 38 anggota DPR adalah pelaksanaan undang-undang. Masalahnya, ada dua orang direksi yang sudah dua kali menjabat, kemudian diangkat untuk ke tiga kalinya tanpa melalui proses semestinya. Ini yang dianggap melanggar undang-undang.
Sementara itu, mengenai tim penilaian akhir itu merupakan aturan pemerintah yang menyerahkan kepada pemegang saham. Hal itu, katanya, bukan domain DPR. Hal lain yang dianggap melanggar UU, yaitu pendelegasian kewenangan untuk menjual aset.