Jumat 20 Apr 2012 12:16 WIB

Nazaruddin "Pikir-Pikir" Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games
Foto: Republika/Tahta Aidila
Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/4), menjatuhkan hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara untuk terdakwa perkara suap wisma atlet M Nazaruddin. Atas putusan itu, Nazaruddin belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Nazaruddin saat diminta pendapatnya oleh majelis hakim atas putusan itu.

Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Padahal, cek tersebut diketahui Nazaruddin berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR.

Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Secara yuridis terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengacu dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar anggota majelis hakim, Marsudin Nainggolan.

Hukuman penjara 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim hanya selisih 2 bulan hukuman penjara maksimal 5 tahun yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Namun vonis hakim ini jauh lebih ringan tahun dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement