REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI-- Konsulat Jenderal RI (KJRI) Dubai berhasil memulangkan lima TKW Bermasalah (TKW-B) dari Dubai, Kamis (19/4). Mereka adalah Juarsih binti Anta (Karawang, Jawa Barat), Yuni Adekantari binti Abdul Hafid (Sumbawa, NTB), Imas Eli Yulipah binti Apud (Bandung, Jawa Barat), Suneri binti Tarsina Sarnadi (Cirebon, Jawa Barat), dan Supiati binti Sajid Basir (Banyuwangi, Jawa Timur).
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), PLE Priatna, meneruskan rilis berita tersebut dari KJRI Dubai. Dengan pemulangan tersebut, maka sejak Januari 2012 KJRI telah berhasil membantu dan memulangkan 82 TKW-B dari Dubai dan 5 Emirat lainnya yang menjadi wilayah kerja KJRI Dubai.
Kelima TKW-B tersebut sebelumnya telah berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi antara se minggu hingga sebulan. Mereka berada di penampungan KJRI Dubai karena sebelumnya datang meminta bantuan ke KJRI Dubai, setelah kabur dari majikan.
Alasan mereka yang kabur adalah beban kerja terlalu berat, tidak digaji, difitnah, diperlakukan semena-mena dan disiksa majikan. Majikan mereka berasal dari warga asli Uni Emirat Arab dan Mesir. Beberapa TKW-B yang dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri, yaitu Qatar dan Arab Saudi dengan kurun waktu antara 2-10 tahun.
KJRI menemukan bahwa beberapa dari mereka dipalsukan umurnya oleh oknum agen tenaga kerja di Indonesia. Mereka memiliki perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka. Selama berada di penampungan sementara, mereka sempat mengikuti berbagai kelas Sekolah TKW seperti bahasa Inggris, komputer, menjahit dan ketrampilan, menata meja dan merangkai bunga.