REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Sejak keluarnya keputusan MK tentang perlunya penyediaan ruang khusus untuk rokok, ini menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Indonesia dianggap gagal meratifiksai dan mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) akibat keluarnya keputusan itu. Muhammadiyah sebagai salah satu ormas akan meminta bantuan KOMNAS HAM untuk membantu perjuangan aksesi FCTC di Indonesia.
FCTC merupakan perjanjian supranasional. Tujuannya untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kesehatan buruk. konsekuensi sosial lingkungan dan ekonomi dari konsumsi tembakau. Juga melindungi masyarkat dari paparan asap tembakau.
FCTC merupakan salah satu bentuk penegakan nilai hak asasi manusia universal. Sedangkan merokok bukan merupakan hak asasi manusia. Menurut Dr. Sudibyo Markus, anggota majelis pembina kesehatan Muhammadiyah mengatakan bahwa merokok telah menimbulkan banyak kerugian dari segi kesehatan. Kerugian ini dialami oleh perokok yang aktif maupun pasif.
'Kita tidak melarang para perokok, maupun industrinya yang kita inginkan orang yang terkena dampak rokok ini mendapat perlindungan dari dampak negatif tembakau,"ujarnya pada (20/4).