Ahad 22 Apr 2012 11:49 WIB

Pengikut Mubarak Diperbolehkan Nyapres

Rep: Lingga Permesti/ Red: Didi Purwadi
Parlemen Mesir
Parlemen Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mahkamah Konstitusi Mesir menolak rancangan undang-undang pelarangan pejabat tinggi dari era pemerintahan Hosni Mubarak untuk ikut dalam pemilihan presiden pada 23 Mei mendatang.

Sepekan sebelumnya, Ikhwanul Muslimin yang mendominasi parlemen menyusun undang-undang yang melarang tokoh senior era pemerintahan Hosni Mubarak dalam pemilihan presiden. Rancangan undang-undang tersebut memerlukan persetujuan dari Dewan Militer. Namun, Dewan Militer memilih mengirim masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Jika disetujui Mahkamah Konstitusi, Rancangan undang-undang tersebut dapat mendiskualifikasi mantan perdana menteri Ahmad Syafiq. Syafiq, yang berkuasa selama hari-hari terakhir Mubarak, maju menjadi capres. Seorang menteri dalam pemerintahan militer menggambarkan hukum tersebut merupakan penyimpangan yang ditargetkan kepada satu atau dua orang calon presiden.

Pemilihan presiden akan berlangsung pada 23-4 Mei mendatang. Beberapa calon terkuat diantaranya kandidat dari Ikhwanul Muslimin, Muhammad Mursi; mantan anggota Ikhwan, Abdul Moniem Abul Fotouh; dan mantan ketua Liga Arab yang juga mantan menteri luar negeri Mesir selama satu dekade, Amr Moussa.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement